Informasi SNBT
Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Peserta SNBT wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Biaya penyelenggaraan SNBT ditanggung oleh peserta dan disubsidi oleh pemerintah.
Tujuan SNBT
Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. PTN yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai dan memilih PTN secara lintas wilayah.

- Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).
Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:- identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- pas foto terbaru (berwarna);
- tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- stempel/cap sekolah di atas foto siswa.
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).
- Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
- Membayar biaya UTBK.
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2026 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2026.
- Seleksi Jalur SNBT 2026 berdasarkan hasil UTBK 2026, dan ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2026.


Materi UTBK
1. Tes Potensi Skolastik (TPS)
TPS mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika Dasar.
2. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
3. Penalaran Matematika
Mengukur kemampuan berfikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Tata Cara Pembayaran UKT
Peserta Pelamar
Beasiswa KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah
Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
PTN Pilihan
Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
Detail Informasi
Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id;
Sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip.kuliah.kemenag.go.id.

