Akun Email Institusi, SSO dan Sipena Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bisa Dilihat di "http://registrasi.unand.ac.id"

Seleksi Nasional Berbasis Tes

Informasi SNBT

Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Peserta SNBT wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Biaya penyelenggaraan SNBT ditanggung oleh peserta dan disubsidi oleh pemerintah.

Tujuan SNBT

Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. PTN yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai dan memilih PTN secara lintas wilayah.

 

 

 

 

 

 

  1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2025.
  4. Peserta didik Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
    Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
    • identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
    • pas foto terbaru (berwarna);
    • tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
    • stempel/cap sekolah.
  5. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2023 dan 2024
  6. Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
  7. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  8. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  10. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  11. Membayar biaya UTBK kecuali peserta KIPK
  1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali.
  2. Hasil UTBK 2025 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2025.
  3. SNBT 2025 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan SNBP 2023 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2025.
  5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Materi UTBK

Peserta Pelamar
Beasiswa KIP Kuliah

Step: 1

Pendaftaran KIP Kuliah

Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Step: 2

PTN Pilihan

Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.

Step: 3

Detail Informasi

Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id;
Sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip.kuliah.kemenag.go.id.